Cosmobikers Lovers – Tidak bisa dipungkiri lagi dengan bertambahnya jumlah kendaraan sepeda motor yang beroperasi di jalan raya turut menyumbang pencemaran udara, khususnya yang berada di DKI Jakarta.

Salah satu giat yang perlu dilakukan untuk mengurangi pencemaran udara adalah melalui Uji Emisi kendaraan bermotor. Untuk itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan peraturan yang mewajibkan kendaraan di Ibu Kota sudah lulus uji emisi.

Dalam Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.tersebut, Anies mengatakan pihaknya bakal memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan motor dan mobil yang berusia di atas umur 3 tahun dan tidak lulus dalam uji emisi.

Dengan diterbitkan peraturan tersebut, masyarakat DKI Jakarta sadar akan pentingnya lingkungan yang bersih, beramai-ramai mendatangi lokasi giat Uji Emisi.

“Pagi ini, saya sengaja mengikuti Uji Emisi, karena ada aturan dari pemerintah daerah. Kalau belum Uji Emisi, maka akan ada sanksi tilang. Tapi bukan itu saja, kita perlu menjaga udara Jakarta agar tetap bersih, “ujar Bapa Wawan pengguna PCX yang lulus Uji Emisi.

Beberapa manfaat dari Uji Emisi kendaraan yang perlu diketahui pengendara kendaraan bermotor adalah, Mengirit bahan bakar namun tenaga tetap optimal, Lingkungan sehat dengan udara yang bersih dapat terwujud, Kerusakan pada bagian-bagian mesin dapat diketahui.

Nah, bagi Anda yang belum melakukan Uji Emisi kendaraan Anda, sebaiknya segera dilakukan agar lingkungan tetap bersih dari polusi. Salam Sehat…!

Comments are closed.

You may also like